Tiga orang kakek dilaporkan telah memperkosa gadis yang masih di bawah umur. Ironisnya, gadis yang diperkosa, sebut saja Mawar (12), asal Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, kini dalam keadaan hamil 6 bulan.
Para pelaku yang sudah tua renta, diketahui bernama Ismail (65), Maludin (75) dan Abdul Gani (70), semuanya masih tergolong tetangga korban dengan alamat yang sama. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Sepulu, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sepulu, AKP Sulaiman, menyatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban yang sedang berada di Surabaya, bercerita kepada ibunya yang baru datang dari Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Dalam pengakuannya, korban bercerita diperkosa secara bergilir oleh ketiga kakek tersebut.
"Usai mendapat laporan dari orang tua korban. Kami langsung menindaklanjuti dan hasilnya besar kemungkinan ketiganya terbukti," ujarnya.
Sulaiman menceritakan kalau Mawar diperkosa di rumah tersangka Ismail. Modus yang dipakai, sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu diiming-imingi sejumlah uang. Baru setelah uang diberikan, ketiga pelaku meminta "jatah" menikmati tubuh anak yang masih seumur jaging tersebut.
Para pelaku, tambah Sulaiman, mengancam akan menyebarkan aib tersebut kepada seluruh warga. Itupun bila korban tidak mau melayani nafus bejat sang kakek, yang hampir dilakukan setiap minggu. Para pelaku juga sering mengancam secara psikologis, sehingga korban terpaksa melayani keinginan pelaku.
"Dari pengakuan korban, para pelaku sering meminta waktu untuk melampiaskan nafsunya sampai akhirnya korban positif hamil," ungkapnya.
Sulaiman menambahkan, takut aib dari kehamilan korban diketahui oleh orang sekampung. Pihak keluarga langsung mengambil langkah inisiatif dengan mengungsikan korban, ke rumah kerabatnya yang ada di kota Surabaya. Belum diketahui pasti, di mana posisi korban sekarang apakah masih di kota Surabaya atau di Desa Prancak.
Ketiga pelaku, bakal di jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Yang jelas, pihak keluarga yang diwakili oleh orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut. kini sudah kami tangani," urainya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Abdul Gani, dihadapan penyidik Polsek Sepulu, menyatakan terpaksa melakukan tindakan asusila tersebut, karena tergiur oleh kemolekan korban. Terutama saat melintas di depan rumahnya, yang berdekatan dengan rumah pelaku.
"Tapi saya melakukan tidak sendirian, dengan mereka (kedua pelaku) juga secara bergantian," ucapnya singkat.
(Subairi/Koran SI/crl)
Para pelaku yang sudah tua renta, diketahui bernama Ismail (65), Maludin (75) dan Abdul Gani (70), semuanya masih tergolong tetangga korban dengan alamat yang sama. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Sepulu, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sepulu, AKP Sulaiman, menyatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban yang sedang berada di Surabaya, bercerita kepada ibunya yang baru datang dari Malaysia menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Dalam pengakuannya, korban bercerita diperkosa secara bergilir oleh ketiga kakek tersebut.
"Usai mendapat laporan dari orang tua korban. Kami langsung menindaklanjuti dan hasilnya besar kemungkinan ketiganya terbukti," ujarnya.
Sulaiman menceritakan kalau Mawar diperkosa di rumah tersangka Ismail. Modus yang dipakai, sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu diiming-imingi sejumlah uang. Baru setelah uang diberikan, ketiga pelaku meminta "jatah" menikmati tubuh anak yang masih seumur jaging tersebut.
Para pelaku, tambah Sulaiman, mengancam akan menyebarkan aib tersebut kepada seluruh warga. Itupun bila korban tidak mau melayani nafus bejat sang kakek, yang hampir dilakukan setiap minggu. Para pelaku juga sering mengancam secara psikologis, sehingga korban terpaksa melayani keinginan pelaku.
"Dari pengakuan korban, para pelaku sering meminta waktu untuk melampiaskan nafsunya sampai akhirnya korban positif hamil," ungkapnya.
Sulaiman menambahkan, takut aib dari kehamilan korban diketahui oleh orang sekampung. Pihak keluarga langsung mengambil langkah inisiatif dengan mengungsikan korban, ke rumah kerabatnya yang ada di kota Surabaya. Belum diketahui pasti, di mana posisi korban sekarang apakah masih di kota Surabaya atau di Desa Prancak.
Ketiga pelaku, bakal di jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Yang jelas, pihak keluarga yang diwakili oleh orang tua korban sudah melaporkan kasus tersebut. kini sudah kami tangani," urainya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Abdul Gani, dihadapan penyidik Polsek Sepulu, menyatakan terpaksa melakukan tindakan asusila tersebut, karena tergiur oleh kemolekan korban. Terutama saat melintas di depan rumahnya, yang berdekatan dengan rumah pelaku.
"Tapi saya melakukan tidak sendirian, dengan mereka (kedua pelaku) juga secara bergantian," ucapnya singkat.
(Subairi/Koran SI/crl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar